Tak Miqat , 45 Jamaah Haji Harus Bayar Dam



Tak Miqat , 45 Jamaah Haji Harus Bayar Dam
■ Heri Ruslan Dari Makkah
    MAKKAH- Sebanyak 45 Jamaah haji kelompok terbang (Kloter) pertama dari Embarkasi Surabaya yang tiba di Tanah Suci Makkah pada pukul 17.05 waktu setempat, Ahad (30/9), Ternyata tak mengambil Miqat di Bir Ali, Madinah. Akibatnya, mereka harus membayar dam dengan menyembelih satu ekor kambing.
Anehnya, mereka baru sadar tak mengambil Miqat di Bir Ali setelah selesai menunaikan ibadah umrah.” Meraka harus membayar dam dua kali, dam j=haji tamatu dan dam akibat lupa mengambil miqat.”Ujar Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan Pengawas KBIH, Wahyu Dewarini Dahlan, Senin (1/10) waktu Makkah.
    Guna mencegah hal ini terulang, Rini segera melayangkan surat untuk daerah Kerja Madinah;” Harapannya, peristiwa ini tidak terulang .Kasihan jamaah harus membayar dam sebanyak dua kali.” Ujar Rini.
    Kewajiban membayar dam akibat tak miqat dan niat umrah di Bir Ali itu harus ditanggung para jamaah,  harga seekor kambing rata-rata 350 riyal. Bir Ali merupakan tempat miqat bagi jamaah haji yang datang dari arah Madinah. Jaraknya hanya 15 menit dari Madinah. Di Masjid Bir Ali, jamaah mengambil wudhu dan menunaikan shalat sunah, lalu mengucapkan niat umrah.
    Jamaah haji yang kelupaan mengamnbil miqat itu juga diharuskan mengulang umrahnya dengan mengambil miqat di Taneem, Kota Makkah. Menurut Pembimbing Iabdah Daerah Kerja (Daker)  Makkah, Sharmidi. Ibadah umrah yang telah dilakukan ke-45 jamaah asal Embarkasi Surabaya itu tak jelas tujuannya.” Karena tak miqat dan niat, umrah yang dilakukan jamaah haji itu tak jelas tujuannya.” Kata Sarmidi.
    Sebenarnya, Sarmidi menjelaskan,jika tak ingin membayar dam, jamaah haji yang tak miqat di Bir Ali bisa kembali ke Madinah. Namun, biaya yang mesti ditanggung jamaah calon haji (calhaj) bisa lebih mahal.
    Sarmidi menuturkan, rombongan kloter pertama asal Embarkasi Surabaya itu tak mengambil miqat di Bir Ali karena mereka semua belum pernah berhaji.   ■ ed: budi raharjo


Responses

0 Respones to "Tak Miqat , 45 Jamaah Haji Harus Bayar Dam"

Posting Komentar

 

Recent Comments

Popular Posts

Return to top of page Copyright © 2010 | Biro Umroh Dan Haji Converted into Blogger Template by HackTutors