Larangan Cukur dan Potong Kuku Bagi Pekurban



Larangan Cukur dan Potong Kuku Bagi Pekurban
Assalamu’alaikum Wr Wb
Ustaz, apa betul bagi orang yang berkurban disunahkan untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku selama 10 hari awal bulan Dzulhijjah? Ada yang mengatakan bahwa hal yang dilarang adalah mengambil rambut atau kuku hewannya, bukan mencukur rambut atau kuku hewannya, bukan mencukur rambut atau memotong kuku orangnya. Mohon penjelasannya.
Kurniawan Hj-Lampung
Wa’alaikumsalam wr wb
Memang benar ada larangan bagi yang hendak berkurban, maksudnya bagi yang akan menyembelih kurban, untuk memotong kuku dan rambutnya dari semenjak awal Dzulhijjah sampai ia menyembelih kurbannya. Pa ra ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud mencukur adalah menggunting atau memotong dengan alat cukur lain yang maksudnya adalah mencukur. Begitu juga yang dimaksud memotong kuku adalah dengan sengaja menggunakan benda tajam atau alat pemotong kuku yang umumnya orang ketahui. Karena itu, rambut rontok atau  kuku patah tidak termasuk dalam kategori mencukur atau memotong.
Namun, hal ini hanya berkenan dengan kesempurnaan bekurban dehingga jika ada yang sengaja atau tidak sengaja memotong kuku atau tambutnya tidak diwajibkan membayar fidiah atau sanksi apa pun selain istighfar. Dengan kata lain, memotong kuku atau rambut tidak termasuk ibadah kurban seseorang.
Dalam kasus ini, ada dua kelompok pendapat ulama. Pertama, kelompok yang mengatakan bahwa hal yang tidak boleh dipotong adalah kuku dan rambut pekurbannya (orangnya). Kedua, kelompok yang mengartikan larangan memotong kuku dan rambutnya hewan kurbannya.
Hadits yang diriwayatkan dari Ummu Slamah ra,. Dalam berbagai redaksi periwayatan, di antaranya, dari Ummu Slamah bahwasanya Nabi Muhammad SAW Bersabda, “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah dan seseorang dari kalian ingin berkurban maka hendaklah dia membiarkan rambut dan kukunya.” (HR Muslim)
Dalam redaksi yang lain disebutkan, dari Ummu Salamah bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda, “Apabila masuk 10 pertama Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak menyembelih kurban maka janganlah dia mengambil rambutnya dan kulitnya sedikitpun.” ()HR Muslim)
Dalam riwayat yang lain juga disebutkan, “Siapa saja yang ingin berkurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berkurban,” (HR Muslim, Abu Daud, dan al-Nasa’i).
Berdasarkan hadits-hadits di atas maka disunahkan bagi yang ingin berkurban untuk tidak memotong rambut dan kukunya dari awal Dzukhijjah sampai ia selesai menyembelih kurbannya. Jadi, yang disunahkan adalah tidak memotong rambut dan kuku binatang yang ingin disembelih untuk kurban tersebut.
Adapun penjelasan hadits-hadits tersebut :
1.    Kata ganti (dhamir)dalam kalimat “Min sya’rihi wa basyarihi” pada hadits di atas lebih tepat kembali kepada orang (manusia) karena kalau kembali kepada hewan kurban, mesti dengan dhamir muannas sebagai pengganti kalimat udhhiyyah.
2.    Istilah bagi kulit hewan itu lebih tepat dengan sebutan jildun, bukan basyarun.
3.    Kalimat yang dimaksud dengan “jangan memotong kuku” tentu lebih tepat dimaksudkan untuk manusia karena pada hewan (baik unta, lembu, maupun kaming) tidak dikenal bahwa harus dipotong kukunya.
Wallahu ‘alam bis shawab
Oleh : Uztaz Bachtiar Nasir
Sumber : Republika


Responses

0 Respones to "Larangan Cukur dan Potong Kuku Bagi Pekurban "

Posting Komentar

 

Recent Comments

Popular Posts

Return to top of page Copyright © 2010 | Biro Umroh Dan Haji Converted into Blogger Template by HackTutors