Dana Talangan Haji



Dana Talangan Haji
Assalamu’alaikum wr wb
Sekarang ini, banyak bank syariah menawarkan konsep dana talangan haji kepada nasabahnya yang ingin cepat mendapatkan porsi haji. Bolehkah kami berhaji dengan alasan untuk mempercepat dana kuota, sementara dana kami belum mencukupi untuk berangkat haji?
Rasima Hadra-Bayuwangi
Wa’alaikumsalam wr wb
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah... (QS: Ali Imran [3]:97). Dalam ayat tersebut di atas, Allah SWT menegaskan bahwa kewajiban haji hanya bagi mereka yang mapu dan sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Maksud dari kata “istitha’ah’ dalam pelaksanaan ibadah haji adalah kemampuan memenuhi biaya perjalanan ibadah haji ke Baitullah, biaya selama perjalanan, biaya nafkah keluarga yang ditinggalkan, mampu secara fisik, keamanan dalam perjalanan, dan bagi wanita adanya suami atau mahram yang menemaninya dalam perjalanan.
Berdasarkan hal di atas, maka bagi umat Islam yang tidak termasuk memiliki kemampuan (istitha’ah) tidak diwajibkan menunaikan ibadah haji. Bagi mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap atau tipe orang tidak memiliki disiplin kuat untuk membayar utang dengan tapat waktu, dianjurkan tidak berutang karena dengan itu ia telah membebani dirinya dengan utang itu untuk sesuatu yang tidak diwajibkan kepadanya. Tetapi, jika dia berutang kemudian melaksanakan haji, hajinya sah karena istitha’ah adalah syarat wajib haji bukan syarat sah haji.
Dana talangan haji adalah pinjaman (al-qardh) yang diberikan oleh Lembaga Keungangan Syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan setoran haji agar dapat memproleh kursi haji pada saat pelunasan Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH). Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Lalu, Lembaga Keuangan Syariah tersebut menguruskan pembiayaan BPIH berikut berkas-berkas sampai nasabah tersebut mendapatkan kursi haji. Atas jasa pengurusan tersebut, Lembaga Keuangan Syariah memperoleh fee berdasarkan akad ijarah (sewa) yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan.
Meskipun Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI membolehkan praktik dana talangan haji ini dalam fatwanya, ada beberapa syarat dan ketentuan dalam fatwa tersebiut yang harus diperhatikan agar jangan sampai dana talangan haji itu menjadi riba yang diharamkan oleh Allah SWT. Di antara syarat dan ketentuan  itu adalah :
- Jasa pengurusan haji yang dilakukan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
- Besar imbalan jasa al-ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.
Dalam praktiknya, apakah LKS mau meminjamkan uang kepada nasabah untuk menutupi kekurangan setoran ongkos haji nasabah, sedangkan nasabah itu tidak menguruskan hajinya di LKS tersebut? Maukah LKS atau bank hanya meminjamkan uang dan hanya menerima sejumlah uang yang dipinjam nasabah tanpa ada keuntungan?
Jika pihak bank yang memberikan dana talangan haji mensyaratkan kepada nasabah untuk menguruskan berkas-berkas hajinya pada LKS tersebut sampai ia mendapatkan jatah kursi haji dan ada sejumlah keuntungan yang mengikutinya, hal itu pada hakikatnya adalah riba yang diharamkan oleh Allah SWT.
Sesuai dengan kaidah yang disepakati berdasarkan hadits Nabi SAW. Setiap pinjaman yang membawa manfaat (bagi pemberi pinjaman) adalah riba. Praktik ini juga bertentangan dengan hadits Nabi SAW. Dari Abdullah bin ‘Amru, ia berkata “Rosulullah SAW bersabda, ‘Tidak halal menggabungkan antara piutang dan akad jual-beli, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu.’ ” {HR Tirmidzi, Abu Daud, dan Ahmad}.
Ibnu Taimiyah menjelaskan dalam kitab Majmu’ Fatawa, “Dalam hadits ini Nabi SAW melarang penggabungan antara piutang dan jual-beli atau akad sewa menyewa, berarti Abda telah menggabungkan antara akad piutang dan akad jual beli atau akad yang serupa dengannya. Dan, hal itu terdapat pada dana talangan haji di mana pemberian pinjaman di isyaratkan dan digabungkan dengan pengurusan berkas haji dengan konsep ijarah.
Islam adalah agama yang mudah dan memberikan kemudahan serta tidak memaksakan kepada umatnya untuk melakukan apa yang mereka tidak mampu. Karena itulah, haji itu hanya diwajibkan bagi yang mampu dan hanya diwajibkan sekali dalam seumur hidup.
Wallahu a’lam bis shawab
Oleh : Ustaz Bachtiar Nasir
Sumber : Republika


Responses

0 Respones to "Dana Talangan Haji"

Posting Komentar

 

Recent Comments

Popular Posts

Return to top of page Copyright © 2010 | Biro Umroh Dan Haji Converted into Blogger Template by HackTutors