Arti Manasik



Arti Manasik Tanya: Ustaz, Apa Arti dan ada berapa macam nama haji? Jawab; Assalamualaikum wr wb. Manasik adalah perbuatan atau perkataan dalam ibadah haji. Berbagai macam manasih atau cara haji adalah sebagai berikut. Haji tammatu’ , yaitu berniat menunaikan umrah saja pada bulan-bulan haji, lalu melakukan manasik umrah dan bertahalul. Kemudian diam di makkah dalam keadaan telah bertahalul. Ketika datang waktu haji, melakukan amalan haji wajib bagi yang mengambil tata cara manasik tammatu’ untuk menyembelih hadyu. Adalah melaksanakan ihram untuk umrah saja pada bulan-bulan haji, yaitu bulan syawal, Dzulqaidah, dan 10 hari pada Dzulhujjah. Lafaz niat umrah tersebut, “Labaikka ‘ umratan. (aku berniat umrah)” atau “Allahumma Labaikka’umratan (ya allah, aku berniat umrah)’ . jika telah sampai di makkah, hendaklah melaksanakan tawaf, sai, dan mencukur atau memendekan rambut. Setelah itu, halallah baginya apa yang diharamkan untuk orang ihram, kemudian, dia berihram untuk haji pada 8 Dzulhijjah dan melakukan manasik haji lainnya. Haji qiran, yaitu meniatkan umrah dan haji sekaligus dalam satu manasik. Wajib bagi yang mengambil tata cara manasik qiran untuk menyembelih hadyu. Adalah berihram untuk umrah dan haji secara bersamaan, atau umrah saja sebelum memulai tawaf. Lafaz niatnya , “Labaikka ‘umratan wa hajjan (aku berniat umrah dan haji)” atau “Allahumma labaikka hajjan wa ‘umratan (ya Allah, aku aku berniat haji dan umrah)” . disunahkan melafaz niatnya setelah berniat dalam hati. Sesampainya di makkah. Lalu melaksanakan tawaf qudum, sai, dan tetap berihram hingga tahalul pada hari raya idul adha, jika ingin mengakhirkan sai sampai wakktu tawaf ifadhah, diperbolehkan. Haji ifrad yaitu meniatkan haji saja ketika berihram dan mengamalkan haji saja setelah itu, adalah berihram untuk haji saja. Lafaz niatnya. “labaikka hajjan (aku berniat haji)” atau “Allahumma labbaika hajjan (ya Allah, aku berniat haji)”. Apabila sudah sampai di makkah, hendaklah melakukan tawaf qudum, sai untuk haji, berihram, seperti haji qiran sampai tahalul pada hari raya idul adha. Jika hendak menunda sai sampai waktu tawaf ifadhah, dia boleh melakukannya. Dia tidak wajib membayar dam, berbeda dengan haji tamattu’ dan haji qiran. Waalaikum salam wr wb. Oleh – ustaz Erick Yusuf


Responses

0 Respones to "Arti Manasik"

Posting Komentar

 

Recent Comments

Popular Posts

Return to top of page Copyright © 2010 | Biro Umroh Dan Haji Converted into Blogger Template by HackTutors